Wajib Pajak Orang Asing dan Amnesti Pajak di Indonesia


Wajib Pajak Orang Asing dan Amnesti Pajak di Indonesia

Apa Itu Orang Asing yang Wajib Membayar Pajak di Indonesia?

Orang asing yang wajib membayar pajak di Indonesia adalah orang asing yang menjadi anggota dari badan usaha atau organisasi yang terdaftar di Indonesia, atau biasa disebut ‘perorangan’, yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, baik yang didasarkan pada Perjanjian Pengatur Hukum di Indonesia sebagai ‘perorangan penduduk’ atau non-WNI, atau didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai karyawan perusahaan, dan/atau sebagai pemilik share/saham dari sebuah badan usaha atau organisasi yang terdaftar di Indonesia.

Persyaratan bagi orang asing untuk memenuhi kewajiban pajak di Indonesia, bervariasi tergantung pada berbagai situasi, jumlah kehadiran di Indonesia, jenis bisnis yang dilakukan, dan kewajiban fiskalnya.

Apa Itu Amnesti Pajak?

Amnesti pajak adalah kebijakan pemerintah yang secara sukarela diberikan kepada para wajib pajak, yang berarti bahwa denda dan atau sanksi yang telah diterapkan sebelumnya dibebaskan untuk pelanggaran atau tanggung jawab pajak. Amnesti pajak kebanyakan diberikan secara parsial, seperti denda atau sanksi pajak, yang biasanya berlaku untuk pelanggaran atau tanggung jawab pajak dalam masa lalu yang diakui secara resmi. Amnesti pajak juga dapat diberikan untuk kewajiban pajak di masa depan.

Di Indonesia, amnesti pajak dirancang untuk mendorong wajib pajak mengumpulkan kewajiban-kewajiban pajak yang belum dibayarkan dan juga untuk mendorong Wajib Pajak untuk ‘terjun’ ke lingkungan pajak yang legal. Amnesti Pajak berlaku hingga 30 September 2016 dan berlaku untuk Wajib Pajak yang tercatat hinggal 16 Agustus 2016.

Bagaimana Wajib Pajak Asing Menerapkan Amnesti Pajak?

Untuk mengambil keuntungan dari amnesti pajak, wajib pajak asing harus melakukan hal-hal berikut:

  • Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di kantor wilayah direktorat jenderal pajak;
  • Mengisi formulir permohonan amnesti pajak;
  • Membayar denda, dan/atau mengajukan proposal pembayaran yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan
  • Melunasi semua kewajiban-kewajiban pajak yang tertunggak, lengkap dengan biaya-biaya administrasi yang terkait.

Setelah proses tersebut selesai, wajib pajak asing dapat mengambil manfaat berikut dari amnesti pajak:

  • Menerima pengurangan atau pembebasan dari denda dan biaya administrasi yang terkait dengan pelanggaran dan tanggung jawab pajak di masa lalu; dan
  • Mengakui pelanggaran dan tanggung jawab pajak, dan mencegah penagihan kembali dari DJP.

Konsekuensi Apa Yang Harus Dihadapi Oleh Pemungut Pajak Asing yang Makin Lama Makin Terdaftar?

Pajak asing yang terdaftar di Indonesia berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Mereka dapat mengalami konsekuensi-konsekuensi berikut jika mereka tidak mematuhi peraturan-peraturan ini.

  • Denda dan/atau sanksi;
  • Mengungkap dan menanggung kewajiban-kewajiban pajak yang tertunggak dari masa lalu;
  • Potensi pengurangan dan pembatalan pengurangan perpajakan di masa depan; dan
  • Penarikan lisensi, jika relevan.

Apa Yang Harus Diperhatikan Oleh Orang Asing yang Akan Membayar Pajak di Indonesia?

Dalam melaksanakan aturan pajak di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang asing yang akan membayar pajak di Indonesia, yaitu:

  • Memahami dan mengikuti semua aturan pajak di Indonesia;
  • Memiliki surat tanda pajak (e-Faktur);
  • Memilih wakna dan awal tahun dalam menyusun pemotongan pajak;
  • Memahami dan menerapkan sistem pengakuan pendapatan berkembang di Indonesia;
  • Membatasi kegiatan usaha untuk menghindari pajak tertentu; dan
  • Mengumpulkan dan melaporkan informasi akurat dan pada waktunya.

Apa Itu Self-Assessment di Indonesia?

Self-Assessment (SA) adalah proses di mana wajib pajak dapat mengklaim pendapatan, pengurangan atau kredit-kredit pajak yang berlaku tanpa perlu disetujui oleh DJP. Self-Assessment merupakan alat untuk membuat dan melakukan perbandingan antara pelapor